*Lika-Liku Bareskrim Polri Gulung Ilegal Logging Ketapang
Pengungkapan illegal logging di Ketapang memunculkan sejumlah nama-nama pemain lama. Pemain kelas kakap itu sudah lama malan melintang di bisnis haram tersebut. Siapa saja mereka?
Catatan NOVI METRO , Pontianak
Setelah penyerbuan ke kapal-kapal di Suka Bangun Ketapang pada 14 Maret lalu, sejumlah nama-nama yang tak asing dalam bisnis kayu di Ketapang akhirnya terdengar lagi. Ah Song dan A Un. Dua nama yang dikenal sebagai cukong kayu asal Ketapang ini pun disebut-sebut Mabes Polri sebagai pelaku utama yang selama ini lintang pukang di bisnis perkayuan.
Tak ayal, dari dua nama tersebut terseret sejumlah nama yang merupakan petinggi-petinggi di jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang. Kunjungan Kapolri yang hanya empat jam cukup memberikan tamparan keras kepada jajaran keamanan di Kalbar. Pemberitaan nasional pun seragam menguak terbongkarnya jaringan mafia kayu Ketapang di Kalimantan Barat.
Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Kaban meminta kedua nama sebagai aktor besar Illegal Logging tersebut untuk menyerahkan diri. 24 Tersangka diperiksa penyidik Dir V Tipiter Mabes Polri. Satu lagi baru akan diterbangkan ke Jakarta. “Perkara besar ini akan disidangkan di Jakarta. Pemerintah meminta kepada hakim dan jaksa untuk tidak lagi bermain dalam perkara ini, hutan Indonesia sudah rusak,” begitu janji Menhut kepada pers saat meninjau Sawmill yang menjadi TPK.
Sutanto dan Kaban terkejut melihat betapa rapinya sawmill untuk mengolah kayu tersebut. Rel lori untuk membawa ke kapal bukanlah barang murah. Walau tampak seperti TPK biasa, namun keberadaan lori tersebut menandakan sawmill di Ketapang memang memproduksi kayu olahan kualitas ekspor.
Mabes Polri membuat peta jaringan balak liar rute Ketapang – Kuching. Dua nama Edrw dan Benny disebut sebagai pemodal yang merupakan warga negara Malaysia. Sedangkan AB adalah koordinator penebangan di daerah penebangan Ketapang wilayah Laor, Muara Kumpai dan Sukahardja. AY alias JR, memiliki akses ke HMR yang di bawahnya ada tujuh orang PLS, FD, YUS, A MI, AW, JHN, BB dan PC. AW diduga memilik IPK 28 Januari 2008 masa berlaku telah habis.
Sedangkan di bawah koordinasi AY, ada tujuh nama yakni DRW yang telah tertangkap polisi. Sedangkan ATT, FD, ANT, PHP, IW masih dalam pengejaran polisi sementara pada Sabtu (5/4), Polda Kalbar telah menangkap AM yan kemudian dijemput pihak Mabes Polri untuk bersama tersangka lain menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Untuk koordinator penebangan di daerah penebangan wilayah Sandai dan Muara Cekak, seluruhnya telah digulung Mabes Polri dan telah berada di Jakarta yang diangkut pada Jumat (5/4) siang. Mereka adalah M YF, AC, CT, AHN, AI, MHD, HS, ACN, AKSM, AY, AH, H. KRDN, HDR dan ANM.
Organisasi yang tergolong rapi ini juga digawangi oleh JS, WJ dan AM. Ketiganya mengkoordinasikan ijin pelayaran termasuk memberikan tip di setiap pintu pemeriksaan agar dapat meloloskan pengiriman kayu ke daerah tujuan.
Dua nama koordinator dalam negeri adalah Raymoun dan Ahien yang kini menjadi buronan polisi. Sedang ED disebut sebagai koordinator luar negeri yang bertempat di Sematan Kuching. MRB dikenal sebagai koordinator pejabat dan MRHL adalah penyedia jasa angkutnya.
Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pun dapat memetakan jaringan illegal logging yang terjadi dari Ketapang hingga Kuching Sarawak. Selama ini ada dua distribusi pelayaran, yakni dalam negeri dan luar negeri. “Mereka biasanya menggunakan jalur dalam negeri ketika petugas memeriksa dan menanyakan akan dikirim kemana?” kata Kanit III Lingkungan Hidup Direktorat V/Tipiter Kombes Pol Mardi Rukmiyanto saat paparan di Polres Ketapang.
Ia pun menjelaskan kayu kualitas bagus tetap dikatakan akan dikirim ke Gresik atau ke Semarang. Padahal, dalam pelayarannya kapal-kapal tersebut berbelok arah menuju utara dan berlayar menuju Sematan.
Dalam kesempatan itu juga, dipaparkan modus yang dilakukan oleh para pemain kayu dengan cara menggunakan IPK yang diterbitkan oleh kepala daerah setempat atau dalam hal ini Bupati untuk membuka jalan, perkebunan maupun lahan transmigrasi. Masyarakat adat melalui pimpinan ketua adat pelawai juga dimanfaatkan untuk berunjuk rasa melawan petugas. Modus lainnya adalah memasukkan kayu ke industri tanpa dokumen atau tebangan rakyat dan menggunakan masyarakt lokal sebagai tameng seperti halnya tenda biru yang terjadi di kabupaten Sintang.
“Mereka juga menggunakan dokumen lama seperti tahun 2000 – 2003 untuk melindungi asal usul kayu, padahal kalau diperiksa kayu tersebut merupakan kayu tebangan baru,” tutur Mardi.
Modus lainnya yang terkenal adalah dengan menggunakan dokumen lelang fiktif dalam menjual logs. Penerbitan stok opname oleh Dinas Kehutanan tidak sesuai fisik kayu permaninan hasil lelang.
Belum lagi, penggunaan dokumen lelang ini didukung oleh oknum pejabat dinas kehutanan dalam penerbitan dokumen Fako (Faktur Kayu Olahan).
“Dengan berbekal Fako yang asal usul kayunya diduga illegal dan memberikan tip yang cukup kepada setiap pos aparat terkait, kayu dapat lolos sampai ke tujuan dan bahkan dibelokkan ke luar negeri,” papar Mardi.
Hal yang mencengangkan adalah peristiwa saat penyergapan 12 kapal di Suka Bangun. Aparat dari Dir V Tipiter Bareskrim Mabes Polri terkejut membaca pesan singkat di salah satu ponsel awak kapal yang meminta nama-nama aparat yang memeriksa kapal tersebut. Dari sinilah, menurut Mardi, betapa terorganisirnya jaringan illegal logging di Ketapang.(*)