Kalkulasi Kerugian Negara Akibat Illegal Logging

10 04 2008

*Kalbar Kecolongan dan Dipermalukan

Kalimantan Barat kecolongan? Iya, hal ini pun juga dirasakan ibu pertiwi Indonesia. Paling tidak, bila per hari 5.000 meter kubik kayu Ketapang masuk ke Sarawak, maka Rp 32,40 Trilyun per tahunnya uang Indonesia lari ke kantong negeri tetangga.

Catatan NOVI METRO, Pontianak

Seharusnya Kalbar bisa kaya dengan hasil kayunya. Kalbar tidak perlu meminta dana dekonsentrasi, DAK atau apalagi untuk mendukung pembangunan provinsi ini. Hasil kayu kita melimpah dengan nilai yang ternyata dapat memperkaya negeri tetangga. Seharusnya hari ini Kalbar tidak lagi terus memikirkan dan menyisakan dana APBD untuk membangun infrastruktur sarana dan prasarana.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Kaban sepakat, pemberantasan Illegal Logging membutuhkan kerjasama lintas departemen. Tujuannya adalah agar kasus ini tak lagi terulang.

Departemen Luar Negeri juga berupaya untuk mengedukasi negara-negera pengimpor kayu untuk memahami asal muasal kayu yang dijual oleh tetangga sebelah Indonesia. Hal ini untuk mengkampanyekan program Illegal Logging.

Ketua DPRD Kalbar Ir Zulfadhli mengakui, pengungkapan pembalakan liar di kabupaten Ketapang oleh Mabes Polri menampar wajah Kalbar. Ia mengatakan selama ini aparat keamanan berarti kurang gigih dalam memberantas kegiatan illegal logging di Kalbar. “Kalau dibilang malu, kita malu, kita kecolongan. Berapa banyak uang yang hilang akibat illegal logging,” kata dia.

Wakil Gubernur Kalbar Drs Christiandy Sanjaya SE MM mengatakan perangkat hukum dalam pemberantasan illegal logging harus dibenahi kembali. Begitu juga dengan aparat penegak hukum.

Bapak satu anak ini justru memberikan gambaran apa yang terjadi sejak masa kayu berjaya hingga pemberantasan illegal logging, hanya menyusahkan masyarakat Kalbar saja. “Saya tanya, siapa yang menikmati uang saat kayu berjaya? Cukong kan? Masyarakat sebagai apa? Cuma buruh aja, kan?” tukasnya.

Ia pun menambahkan saat pemberantasan illegal logging digalakkan, ia mengatakan masyarakat pun akhirnya tetap menjadi korban. Mereka harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sawmill sehingga meningkatkan angka pengangguran di Kalbar.

Berapa banyak rupiah yang mengalir ke Malaysia akibat kenakalan para cukong kayu yang bekerja sama dengan pejabat dinas kehutanan serta aparat kepolisian? Direktorat V Tipiter Mabes Polri menghitung kerugian negara akibat pembalakan liar seluas 7.000 hektar sebesar Rp. 202,086 Milyar.

Penghitungan ini didapat dari barang bukti yang ada di 19 kapal sebanyak 9.227 meter kubik kayu. Satu meter kubik kayu bernilai Rp 18 juta atau RM 6.000. Dari BB ini saja, negara telah dirugikan senilai Rp 166,086 Milyar.

Dari empat sawmill yang disita Mabes Polri milik para tersangka, terdapat barang bukti sebanyak 2.000 meter kubik kayu olahan yang nilainya Rp 36 juta.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke China, Taiwan dan Jepang, melalui Malaysia yaitu dari pelabuhan Sematan, Kuching. Informasi ini didapat dari Liason Officer (LO) Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia yang melaporkan setiap hari kapal-kapal dari Indonesia masuk ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di Sematan Sarawak dengan membawa ribuan meter kubik kayu olahan.

Dalam pemaparan yang dilakukan tim Penyidik Unit III Lingkungan Hidup Dir V Tipiter Bareskrim Mabes Polri diketahui setiap harinya 1.000 meter kubik kayu campuran jenis meranti dan bengkiray masuk ke Sematan Sarawak. “Dalam waktu satu bulan sudah 30.000 meter kubik kayu yang dikirim ke sana,” ujar Kanit III Lingkungan Hidup Direktorat V/Tipiter Kombes Pol Mardi Rukmiyanto.

Ia melanjutkan paparannya. Dalam setahun, sekitar 360.000 meter kubik kayu asal Ketapang diberangkatkan ke Sarawak, artinya Indonesia akan merugi Rp 6,48 Trilyun.

Dijelaskan, kegagalan penyergapan balak liar pada 2007 lalu adalah lantaran aparat dari Mabes Polri terhambat oleh perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat atas penyergapan aparat kepolisian. Salah seorang anggota korps Brimob Kelapa Dua Mabes Polri mengaku, saat pemberangkatan mereka ke Kalbar memang tidak dijelaskan akan dibawa kemana. Mereka hanya mengikuti perintah yang diberikan saat operasi akan berlangsung.

Mardi menjelaskan kendala pemberantasan Illegal Logging adalah lantaran jauhnya lokasi tebangan yang sulit dijangkau sehingga dalam penindakannya, polisi jarang langsung melakukan ke lokasi. Belum lagi, keterbatasan sarana dan prasarana kapal patroli yang didukung kurangnya komitmen dari pejabat terkait untuk menghentikan praktik illegal logging.

“Untuk menangani kasus ini saja, diperlukan biaya mencapai Rp 250 juta per kasus. Itu untuk membiayai pengukuran, pembongkaran dan biaya pengamanannya,” tukas Mardi.(*)


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar